SMAN 1 MARGASARI

Elektronik

Kuesioner Survei (Klik) Web Utama

BERANDA

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang wajib diberikan kepada setiap peserta didik.

Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik..

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
  • Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
  • PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah No. 43 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 800/0590/2023 Tanggal 14 Maret 2023 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
  • Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII No. 000.8.3.3/06091 Tanggal 20 Juni 2024 tentang Standar Pelayanan Di Satuan Pendidikan Pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tahun 2024.
Ikuti Survei > Klik IKM

Mengapa Harus Ada Survei ?

Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas public selanjutnya. Hasil survei disajikan secara berkala menyesuaikan perkembangan data survei dari responden.

Latar Belakang

Tuntutan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sasaran

Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Prinsip

1) Transparan; 2) Partisipatif; 3) Akuntabel; 4) Berkesinambunga; 5) Keadilan; 6) Netralitas

Unsur SKM

1) Persyaratan; 2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3) Waktu Penyelesaian; 4) Biaya/Tarif; 5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6) Kompetensi Pelaksana; 7) Perilaku Pelaksana; 8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; 9) Sarana dan prasarana.

Manfaat

Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja penyelenggara pelayanan secara periodik sebagai bahan penetapan kebijakan dan upaya tindak lanjut dari indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh sehingga memacu persaingan positif, serta masyarakat dapat mengetahui gambaran kinerja unit pelayanan.

JENIS SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Jenis Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) SMAN 1 Margasari saat ini :

Layanan Permohonan Informasi

Permohonan Informasi yang dimaksud antara lain dapodik, PIP, daftar sarana dan prasarana, data guru, perangkat sekolah, data siswa beserta informasi terkait aktivitas sekolah lainnya,

Pelayanan PPDB

Pelayanan terkait PPDB, seperti Wilayah Zonasi, Ajuan Akun, Verifikasi Akun, Aktivasi Akun, Pendaftaran Online, Daftar Ulang dan informasi lain terkait PPDB

Pelayanan Mutasi ASN

Layanan ini dimaksudkan mempermudah pegawai dalam urusan mutasi baik mutasi masuk maupun mutasi keluar.

Pelayanan Kepegawaian

Pelayanan ini meliputi layanan permohonan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS, Kenaikan Gaji Berkala ASN, Pengajuan Cuti, Permohonan BUP, Pengusulan Karpeg/Karis/Karsu, Pengusulan NUPTK, dan layanan pegawai lainnya.

Layanan Pembuatan Surat Menyurat (Persuratan)

Layanan ini mencakup pembuatan surat seperti surat keterangan, surat tugas, surat dispensasi, surat perjalanan dinas dan surat-surat kedinasan resmi lainnya.

Pelayanan Pengusulan Tunjangan Pegawai

Layanan dalam pengusulan/pengajuan aneka tunjangan yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN belum berserdik dan Insentif Guru Non ASN

Pelayanan Mutasi Peserta Didik

Dalam hal ini adalah pelayanan mutasi peserta didik yang ingin pindah ke SMAN 1 Margasari (Mutasi Masuk) dan/atau yang ingin pindah dari SMAN 1 Margasari (Mutasi Keluar).

Layanan Legalisir Ijazah

Pelayanan ini mencakup layanan legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, rapor, surat keterangan, dan surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh SMAN 1 Margasari yang membutuhkan legalitas dari dokumen tersebut. .

Pelayanan Pengganti Ijazah Rusak/Hilang

Pelayanan ini tentang pelayanan dalam hal permasalahan ijazah SMAN 1 Margasari seperti ijazah hilang atau rusak.

Ijin Penelitian

Layanan Permohonan Ijin untuk melaksanakan kegiatan Penelitian.

Pelayanan Pinjam Prasarana

Layanan ini berupa layanan peminjaman sarana dan prasarana seperti pinjam tempat, pinjam alat maupun pinjam yang lainnya

Pelayanan Supervisi Pembelajaran

Layanan wajib bagi peserta didik dalam proses kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik atau yang membutuhkan.

Pelayanan Penilaian Peserta Didik (Rapor)

Layanan dalam penerimaan laporan hasil belajar peserta didik berupa dokumen rapor

Pelayanan Tamu dan Paket

Pelayanan penerimaan tamu dan paket.

Layanan Lainnya

Layanan lainnya yang diperlukan

20 Tahun telah Melayani

Kami tidak lepas dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Dalam kurun waktu 20 tahun, Kami memiliki hubungan erat dengan alumni dan masyarakat, maka kami akan selau berusaha memberikan yang terbaik dan “amanah”..

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Standar Pelayanan Publik (disingkat : SPP) merupakan standar pada satuan pendidikan dalam melayani publik dalam hal ini bisa mencakup layanan kepada peserta didik, pegawai, alumni, orang tua/wali murid, masyarakat dan/atau pihak-pihak yang membutuhkan layanan dari SMA Negeri 1 Margasari. Dan saat ini SMA Negeri 1 Margasari memiliki SK SPP layanan publik sebagai berikut :.